Secara bahasa, thaharah berasal dari kata Arab طهارة yang berarti suci atau bersih. Dalam pengertian syar'i (istilah keagamaan), thaharah adalah proses membersihkan diri, pakaian, tempat, atau benda lain dari hadas dan najis, dengan menggunakan air atau pengganti yang sesuai seperti debu (tayammum), agar seseorang layak melaksanakan ibadah tertentu, khususnya shalat.
Thaharah merupakan syarat sah dalam beberapa ibadah, seperti shalat, thawaf, dan menyentuh mushaf Al-Qur'an. Karena itu, memahami dan melaksanakan thaharah dengan benar menjadi bagian penting dari kehidupan seorang Muslim.
B. Macam-Macam Thaharah
1. Thaharah dari Hadas
Hadas adalah keadaan yang menyebabkan seseorang tidak boleh melaksanakan ibadah tertentu, seperti shalat, karena tidak suci secara hukum. Hadas terbagi menjadi dua:
a. Hadas kecil
Yaitu hadas yang mengharuskan wudhu untuk bersuci. Contohnya: buang angin, buang air kecil/besar, tidur yang tidak tetap duduk, hilang akal, dan menyentuh kemaluan tanpa pembatas.
Cara bersuci: dengan wudhu, yaitu membasuh anggota tubuh tertentu dengan air menurut aturan syariat.
b. Hadas besar
Yaitu hadas yang mengharuskan mandi wajib. Contohnya: junub (setelah keluar mani), haid, nifas, dan setelah berhubungan suami istri.
Cara bersuci: dengan mandi wajib, yakni membasahi seluruh tubuh disertai niat menghilangkan hadas besar.
Thaharah dari hadas adalah bentuk penyucian spiritual yang bertujuan menyiapkan diri untuk berhubungan langsung dengan Allah melalui ibadah
2. Thaharah dari Najis
Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syariat Islam, baik berupa benda cair, padat, atau pun kering, dan wajib dibersihkan apabila terkena tubuh, pakaian, atau tempat ibadah. Nah najis itu sendiri terbagi menjadi tiga tingkatan:
a. Najis Mukhaffafah (ringan)
Contohnya: air kencing bayi laki-laki yang hanya minum ASI. Cara menyucikannya cukup dipercik dengan air pada bagian yang terkena najis.
b. Najis Mutawassitah (sedang)
Contohnya: darah, nanah, air kencing orang dewasa, dan kotoran manusia atau hewan. Cara menyucikannya: dibersihkan hingga hilang bau, warna, dan rasa najis tersebut dengan air suci.
c. Najis Mughallazah (berat)
Contohnya: air liur atau najis anjing dan babi. Cara menyucikannya adalah dengan membasuh sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan air yang dicampur dengan tanah suci (debu bersih).
Membersihkan najis merupakan bagian dari kebersihan lahiriah dan menunjukkan ketaatan pada aturan-aturan syariat Islam.
Artinya: "Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardhu karena Allah Ta'ala."
Atau dengan membaca
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
"Bismillaahirrahmaanirrahiim" dengan mengikhlaskan niat karena Allah semata. Niat tidak perlu dilafalkan, karena niat adalah pekerjaan hati, bukan pekerjaan lisan.
b) Membasuh kedua telapak tangan 3 kali, dimulai dari telapak tangan kanan lalu kiri.
(Ketika membasuh telapak tangan, dianjurkan untuk menyela-nyelai jari-tangan)
c) Berkumur dan menghirup air dari telapak tangan sebelah ke hidung dan dikeluarkan lagi, dikerjakan 3 kali. Sempurnakanlah dalam berkumur dan menghisap air ke hidung, kecuali sedang berpuasa.
(Bagi orang yang sedang berpuasa tidak dianjurkan untuk berkumur-kumur dan menghisap air dalam-dalam)
d) Membasuh muka 3 kali dengan mengusap dua sudut mata, dengan digosok dan menyela-nyelai jenggot jika ada.
(Mengusap dua sudut mata maksudnya adalah mengucek ujung bagian dalam kedua mata)
e) Membasuh kedua tangan beserta siku dan sela-sela jari sebanyak 3 kali, dimulai dari tangan kanan, dengan digosok dan melebihkan basuhannya.
f) Mengusap seluruh bagian kepala dari ujung muka hingga tengkuk, kemudian dijalankan ke depan lagi. Bagi yang memakai surban cukup mengusap ubun-ubun dan atas surban.
(Bagi wanita yang berwudlu di tempat yang bercampur dengan pria, maka mengusap kepala sebisa mungkin tanpa melepas kerudung sepenuhnya)
Diteruskan mengusap kedua telinga bagian luar dengan dua ibu jari dan mengusap sebelah dalamnya dengan kedua telunjuk, cukup 1 kali.
g) Membasuh kedua kaki sampai mata kaki, digosok 3 kali dengan mendahulukan kaki kanan sambil menyela-nyelai jari kaki dengan melebihkan membasuh kedua kaki.
Asyhadu allaa ilaaha illalloohu wahdahuu laa syariika lahu wa asyhadu anna muhammadan 'abduhuuwa rosuuluhuu, alloohummaj'alnii minat tawwaabiina waj’alnii minal mutathohhiriina, waj'alnii min 'ibadikash shaalihiina
Artinya: "Aku bersaksi, tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku mengaku bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba Mu yang shaleh"
2. Tata Cara Tayamum
a) Niat tayamum dengan membaca
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
"Bismillaahirrahmaanirrahiim" dengan mengikhlaskan niat karena Allah semata.
b) Meletakkan kedua telapak tangan di tanah/debu yang suci (boleh ke dinding atau meja atau dan tempat-tempat yang memungkinkan, lalu meniup debu yang menempel di telapak tangan
c) Mengusap kedua telapak tangan ke wajah 1 kali, kemudian langsung mengusapkan ke tangan kanan lalu kiri cukup sampai pergelangan telapak tangan, masing-masing 1 kali
3. Tata cara mandi wajib
a) Membasuh kedua tangan dan berniat mandi wajib karena Allah semata.
b) Mencuci farji (kemaluan) dengan tangan kiri. Setelah itu dituntunkan mencuci tangan kiri dengan tanah atau pengganti tanah (misalnya sabun mandi).
c) Berwudlu seperti wudlu akan shalat.
d) Mengambil air dengan telapak tangan, lalu memasukkan jari-jari tangan ke pangkal rambut dengan memberi sedikit wewangian (misalnya shampo).
(Bagi wanita yang berambut panjang dan merasa kerepotan, bisa menggelung rambutnya)
e) Menuangkan/menyiramkan air ke atas kepala secara merata sebanyak 3 kali.
(Ketika menuangkan air bisa sambil menguceknya sampai ke dasar kulit kepala atau keramas)
f) Meratakan/menyiramkan air ke seluruh badan sembari menggosok badan, dimulai dari kanan ke kiri.
g) Membasuh/mencuci kaki, dengan mendahulukan yang kanan, tanpa berlebihan dalam menggunakan air.
D. Tata cara membersihkan pakaian yang terkena najis
a) Menghilangkan najis ringan (mukhafafah) yaitu air kencing anak laki-laki yang belum makan makanan kecuali air susu ibu: Memercikkan air sampai basah pada bagian baju yang terkena najis.
b) Menghilangkan najis pertengahan (muthawasitah), seperti darah haid: Membasuh dengan air sembari menggosok pada bagian baju yang terkena najis hingga hilang rupa, bau dan rasanya.
c) Membersihkan najis berat (mughaladzah) yaitu air liur anjing: Mencuci pada bagian baju yang terkena najis sampai 7 kali, salah satunya dengan debu yang bersih.
Semoga membantu
Sekian dan Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Perhatian Kami sangat menghargai setiap komentar Anda. Namun untuk kebaikan bersama, tetaplah menulis komentar yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Perhatian
Kami sangat menghargai setiap komentar Anda. Namun untuk kebaikan bersama, tetaplah menulis komentar yang baik.